4 Aktivis yang telah
ditahan di Polres Timika (Polsek Miru) pada tanggal 12 Juli lalu, diantaranya
adalah Steven Itlay, Sem Ukago, Yanto Awerkyon, dan Yus Wenda 2 orang aktivis
dianataranya, Sem Ukago dan Yanto Awerkyon telah dibebaskan, Kemudian 2 orang
aktivis lainnya masih dalam tahanan.
Mereka ditahan tanpa
barang bukti yang jelas, hanya sewenang-wenang menjeratkan pasal
Makar 160 dan
Penghasutan 160 oleh kepolisian Negara melalui Polres Timika.
Tepat hari ini
tanggal 08 November telah mencapai 120 hari sesuai dengan ketentuan
persidangnnya sehingga 2 orang aktivitis diantaranya Sem Ukago dan Yanto
Awerkion telah dibebaskan, pukul 11.00 siang, dini hari.
Sedangkan Ketua KNPB
Steven Itlay dan Yus Wenda aktivis KNPB Timika sudah mengvoniskan 9 bulan
sehingga januari baru akan di bebaskan dan sementara Yus Wenda ada di tahanan
Rutan Polres Mimika. kemudian Tn. Steven Itlay masih dalam proses
persidangan, hari jumat tanggal 11 November 2016 Steven akan di sidangkan di
Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika (Sidang Pembelaan)
Hanya karena mencari pangkat dan jabatan, Para
Aktivis ditangkap oleh Polri/TNI secara sewenang-wenenag tanpa barang bukti
yang jelas. Allah Bangsa Papua memberkati para Pejuang dan Aktivis Papua.
Melangkah Bersama Allah, Alam dan Masyarakat Papua Pasti kita menang.
Moyai Kedee/ M.A.T
Tidak ada komentar