Ketika Viktor Mambor dari Jubi memaparkan Materi terkait Jurnalisme di
Papua.
(Foto Mateus Tekege)
Diskusi jurnalisme di
Papua usai berlangsung melaksanakan dengan menghadirkan 2 orang pembicara
adalah Viktor Mambor dari Jubi dan Yunus Ahmad juga sebagai anggota Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Bandung. di Saing Budaya Sumedan, Jatinangor-Bandung.
Sabtu, (12/11) kemaring.
Diskusi ini menghadiri
puluhan pemuda dan mahasiswa/i dari berbagai Organisasi, Kampus, Perkumpulan.
seperti Solidaritas untuk Papua “Sorak” Suaka Onlane, Daun Jati, Pembebasan
juga ikut menghadiri dari berbagai media Partner.
Moderator diskusi ini Evandy, membuka gambaran atau wacana dan kemudian menanyakan beberapa pertanyaan dari berbagai perspektif kepada kedua pembicara terkait dengan problem jurnalisme di Papua khususnya dan umumnya di Indonesia.
Selanjutnya memberikan kesempatan kepada kedua pembicara untuk membuka diskusi dengan memaparkan terkait pengliputan berita di lapangan. di Papua banyak persoalan dari semua aspek baik itu aspek ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lebih istimewa adalah pembungkaman kebebasan pers di Papua.
Terlebih
lagi Ketika wartawan melakukan pengliputan berita di lapangan masih saja
terlihat diskriminasi terhadap wartawan oleh berpakaian bercoklat alias polisi.
Semua persoalan yang terjadi dipapua dicampur aduk
sehingga tak terlepas dengan kekerasannya.
Seringkali
memuat berita di media nasional terkait persoalan Papua namun tidak papua
konteks dan tak sesuai fakta yang terjadi di Papua. Hal seperti inilah
yang kita bisa praduga sebagai
Pembungkaman kebebasan pers di tanah Papua.
Selanjutnya
masuk pada sesi Tanya jawab terkait “Jurnalisme di Papua”
dan mengulas dan mengupas dari berbagai persoalan dan pengliputan di lapangan mulai
dari membungkam ruang kebebasan pers di Papua, Menutupi jurnalis asing masuk di
Papua hingga persoalan-persoalan lain dari perspektif kewartawanannya.
Terutama di Papua catat ini baik-baik tidak ada slogan kemerdekaan pers yang
ampuh sebagai mantra-mantra jurnalis melawan pembungkaman pers.
Mampukah UU Pers No. 40 Tahun 1999 bekerja sesuai ideal-ideal dalam Pasal 4
ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”? Dalam Pasal 4
ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau
pelarangan penyiaran’’ Dalam Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi”
Berjalankah ideal-ideal tersebut bagi pemberitaan di Papua? Tentunya tidak,
Sebab wartawan-wartawan di Papua selalu saja diskriminasi apa lagi wartawan
orang asli Papua.
Mateus Tekege
Tidak ada komentar