Diberdayakan oleh Blogger.

Cat-1

Cat-2

Cat-3

Cat-4

» » » » Diskusi Jurnalisme di Papua, Usai Berlangsung di Bandung.


Ketika Viktor Mambor dari Jubi memaparkan Materi terkait Jurnalisme di Papua. 
(Foto Mateus Tekege)

Diskusi jurnalisme di Papua usai berlangsung melaksanakan dengan menghadirkan 2 orang pembicara adalah Viktor Mambor dari Jubi dan Yunus Ahmad juga sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung. di Saing Budaya Sumedan, Jatinangor-Bandung. Sabtu, (12/11) kemaring.

Diskusi ini menghadiri puluhan pemuda dan mahasiswa/i dari berbagai Organisasi, Kampus, Perkumpulan. seperti Solidaritas untuk Papua “Sorak” Suaka Onlane, Daun Jati, Pembebasan juga ikut menghadiri dari berbagai media Partner.

Moderator diskusi ini Evandy,  membuka gambaran atau wacana dan kemudian menanyakan beberapa pertanyaan dari berbagai perspektif kepada kedua pembicara terkait dengan problem jurnalisme di Papua khususnya dan umumnya di Indonesia.

Selanjutnya memberikan kesempatan kepada kedua pembicara untuk membuka diskusi dengan memaparkan terkait pengliputan berita di lapangan. di Papua banyak persoalan dari semua aspek baik itu aspek ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lebih istimewa adalah pembungkaman kebebasan pers di Papua. 

Terlebih lagi Ketika wartawan melakukan pengliputan berita di lapangan masih saja terlihat diskriminasi terhadap wartawan oleh berpakaian bercoklat alias polisi. Semua persoalan yang terjadi dipapua dicampur aduk sehingga tak terlepas dengan kekerasannya. 

Seringkali memuat berita di media nasional terkait persoalan Papua namun tidak papua konteks dan tak sesuai fakta yang terjadi di Papua. Hal seperti inilah yang  kita bisa praduga sebagai Pembungkaman kebebasan pers di tanah Papua.

Selanjutnya masuk pada sesi Tanya jawab terkait “Jurnalisme di Papua” dan mengulas dan mengupas dari berbagai persoalan dan pengliputan di lapangan mulai dari membungkam ruang kebebasan pers di Papua, Menutupi jurnalis asing masuk di Papua hingga persoalan-persoalan lain dari perspektif kewartawanannya.

Terutama di Papua catat ini baik-baik tidak ada slogan kemerdekaan pers yang ampuh sebagai mantra-mantra jurnalis melawan pembungkaman pers.

Mampukah UU Pers No. 40 Tahun 1999 bekerja sesuai ideal-ideal dalam Pasal 4 ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara”? Dalam Pasal 4 ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran’’ Dalam Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”
Berjalankah ideal-ideal tersebut bagi pemberitaan di Papua? Tentunya tidak, Sebab wartawan-wartawan di Papua selalu saja diskriminasi apa lagi wartawan orang asli Papua.

Mateus Tekege


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

About the Author Unknown

Hidup Ini Tidak Akan Berubah Menjadi Lebih Baik Jika Kita Hanya Saling Mengharapkan. Mari Awali Dari Diri Kita Untuk Berjuang Dengan Semangat Juang, Kerja Keras Untuk Menggapai Tujuan Bersama ! " FWP Adalah Solusi Akhir.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

AGAMA

AMP

MOYAI KEDEE

Cat-5

Cat-6